DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Roida Sagala warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Rabu (4/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan dengan dua hakim anggota lainnya itu, mengagendakan pemeriksaan terdakwa Eben Sinaga (27) dan saksi mahkota Siska Pasaribu (20), yang merupakan istri Eben.
Baca Juga:
Lonjakan 55 Persen, Jasa Marga Catat Arus Keluar Jabotabek Capai 204 Ribu
Dalam persidangan, Eben menerangkan, pencurian yang berujung pembunuhan itu berawal dari pertengkaran dengan istrinya, karena ada utang yang harus dibayar.
Dikatakan, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, setelah bertengkar dengan istrinya, ia keluar rumah. Ia berjalan melalui halaman depan, menuju jendela samping rumah korban.
Ia kemudian memanjat jendela kamar itu, kemudian masuk ke rumah korban, selanjutnya berjalan menuju ruang tamu dan melihat korban yang sedang tidur.
Baca Juga:
Patrick Kluivert Tegaskan Kualitas Jadi Tolak Ukur, Bukan Status Pemain
Eben kemudian mencuri kalung yang dikenakan korban. Ia jongkok disamping korban sambil menyekap mulut korban dengan kain yang ditemukannya disekitar tempat tidur korban.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Husein, Eben menerangkan, sekitar 10 menit ia menyumpal mulut korban hingga tidak berdaya.
"Korban sempat meronta," ujarnya.