"Agar sistem yang demikian dapat terwujud tentunya perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektifitas dan efisiensi anggaran daerah. Efektivitas kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025 sebagai pelaksanaan agenda RPD Tahun 2025-2026 tidak terlepas dari kapasitas anggaran yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, alokasi belanja pembangunan daerah selalu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah," ujarnya.
Charles juga menjelaskan pada sisi pendapatan daerah, target yang ditetapkan merupakan target yang harus dicapai dalam tahun anggaran berjalan, sedangkan dari sisi belanja daerah diarahkan untuk pemenuhan program-program prioritas dengan mengedepankan program yang mendukung tema RKPD 2025 dan prioritas pembangunan tahun 2025 serta belanja daerah yang bersifat wajib atau mandatori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi menyusun formulasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah yang akan disesuaikan berdasarkan alokasi transfer pusat sesuai dengan Peraturan Presiden tentang rincian alokasi APBN Tahun Anggaran 2025 atau data resmi dari portal Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Hadir dalam rapat paripurna ini mewakili unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, para anggota DPRD, Plh Asisten Pemerintahan Juliawan Rajagukguk, dan para pimpinan OPD terkait.
[Redaktur : Robert Panggabean]