WahanaNews-Dairi | Warga Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta pemerintah melalui pihak terkait untuk memastikan batas hutan di desa tersebut.
Masyarakat membutuhkan kepastian atas areal yang telah mereka kelola turun temurun. Apakah masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi atau memang masih hak ulayat, sebagaimana diketahui dari leluhur mereka.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan perwakilan Pemangku Hak Ulayat (PHU) Marga Berampu, Sahabat Berampu, ditemui wartawan di Sidikalang, Senin (24/4/2023).
Sahabat mengatakan, belakangan ini warga kembali mengelola areal hutan yang dulunya telah dikelola leluhur mereka di Dusun Lae Bahul, Desa Karing Kecamatan Berampu, untuk peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
Namun pada akhir Maret 2023, pihak Dinas Kehutanan, kecamatan, dan Pemerintahan Desa turun ke lokasi itu, meninjau dugaan perusakan hutan, atas adanya titik api (hotspot).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Terkait hal itu, Sahabat mengakui, ada pembakaran tetapi bukan didalam kawasan hutan melainkan di lokasi tanah hak ulayat Marga Berampu.
"Itu hak ulayat Marga Berampu. Dari dahulu sudah dikelola leluhur kami. Buktinya, sudah ada pembukaan jalan di situ. Tanaman durian, juga banyak. Makanya kami minta, pemerintah agar menetapkan batas-batas, sehingga kami punya kepastian juga," kata Sahabat.
Terpisah, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 14 Sidikalang dikonfirmasi wartawan lewat selular, membenarkan sudah turun ke lokasi dimaksud.