Dikatakan, mereka menemukan ada kerusakan hutan sekitar setengah hektar. Untuk itu, pihak Dinas Kehutanan sudah melakukan reboisasi dengan menanam tanaman produktif, seperti durian dan manggis.
Sementara bagi warga, diperbolehkan memgelola areal sekitar itu, namun tidak diperbolehkan menambah luas areal. Cukup mengelola lahan yang sudah terlanjur rusak. Areal itu tidak hak milik, tidak diperjualbelikan. [gbe]