Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Dairi kemudian langsung menangkap OG di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi.
Hasil pemeriksaan, korban mengaku selalu diancam pelaku untuk tidak melapor kepada siapapun, setiap pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Jangan kasih tau sama oppung boru (nenek) ya. Kalau kau kasih tau, kubunuh kau," kata pelaku ditirukan korban.
Korban pun terpaksa menuruti perintah pelaku. Disamping itu, korban juga takut tidak diberi makan dan disekolahkan.
Pasalnya, sejak usia 2 tahun, korban telah tinggal bersama kakek neneknya, karena kedua orang tuanya bercerai.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Saat ini, ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.
Rismanto menambahkan, dalam penanganan perkara, penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban. [gbe]