Dikatakannya, Dinas Sosial sudah mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa RAM tidak terdaftar dalam BPJS, sehingga diperlukan surat pernyataan agar RAM dapat mendapat pengobatan melalui program Non Register.
“Yang bersangkutan sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sejak tahun 2021, artinya sudah kita usulkan sebagai penerima bantuan termasuk BPSJ atau KIS. Namun wewenang penetapan berada di Kemensos, sehingga kami hanya bisa menunggu hasil dari Kemensos. Meski demikian, kami akan tetap memantau prosesnya agar RAM dapat terdaftar dan menerima pengobatan,” tuturnya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Sidikalang Pesalmen Saragih menjelaskan kondisi RAM sudah lebih baik dibandingkan saat pertama kali tiba di RSUD Sidikalang. Usai mendapat perawatan, kata Pesalmen, kini tingkat kesadaran RAM berada pada angka 11-12 CGS dari angka maksimal 15.
“Setelah pasien masuk RSUD, Bupati Eddy Berutu memberikan instruksi agar langsung dilakukan penanganan yang maksimal untuk pasien, dan telah kami tindaklanjuti oleh tim IGD dan dokter spesialis. Dan pagi ini kita mendapat informasi bahwa pasien sudah dapat diterima di RSU Haji Medan dan sekarang kami sedang mengurus proses rujukannya,” katanya.
Mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Dairi, Danres Manalu, orang tua RAM, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah memberikan pelayanan dan usaha terbaik dalam menangani kasus RAM.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
[Redaktur : Robert Panggabean]