Hakim PN Sidikalang melalui surat penetapan Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Sdk tanggal 27 Mei 2024, menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa LLS dari sebelumnya tahanan kota, menjadi tahanan Rutan.
LLS pun diboyong ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Sementara pada saat yang sama, putri bungsu mereka harus diopname di RSUD Sidikalang karena sakit.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Atas hal itu, pariban (kakak) kandung LLS inisial RGS, RIS, RAS, dan CTS, pasca mengikuti sidang online di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Senin (27/5/2024), mengaku miris dengan kasus dimaksud.
"Ya Tuhan, tega kali. Adek kami dipenjarakan hanya karena rumah peninggalan orangtua. Dimana nuraninya (JS). Kemanalah kami mencari keadilan," ujar mereka, menangis terisak saat majelis memutuskan penetapan penahanan LLS, menyusul suaminya ke Rutan Sidikalang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum BBB dan LSS, Sarofanotona Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum Lawfirm Drs & rekan kepada wartawan menyebut, kasus tersebut terkesan dipaksakan, melihat fakta saat jalannya persidangan.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
"Ini kasus terkesan dipaksakan. Keterangan saksi pelapor berbelit-belit kepada majelis, juga keterangan saksi tidak sesuai antara di BAP dengan fakta persidangan," ujar Sarofa.
Adapun kasus dimaksud, bermula dari pengaduan JS ke polisi karena BBB disebut merusak plank merk kepemilikan atas rumah orangtua mereka, yang saat itu dan hingga kini ditempati BBB.
Adapun BBB mencabut plank tersebut, sebagaimana keterangannya kepada wartawan sebelum ditahan, karena tidak terima plank itu dipasang di rumah tersebut, karena ia juga telah memberi panjar kepada JS untuk membeli rumah itu.