Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditahan atas kasus perusakan di Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengadu ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Dairi, Jumat (31/5/2024).
Keluarga mengadukan kondisi tiga orang anak pasutri dimaksud, yang tidak mau sekolah pasca penahanan ibu mereka menyusul ayah yang terlebih dahulu di tahan di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Salah satu, yang bungsu, bahkan masih sakit.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Diketahui, kedua terdakwa, BBB (42) dan LLS (44) ditahan karena menjadi tersangka perusakan plank, diadukan abang ipar kandung inisial JS. Pasutri itu memiliki anak yang masih kelas 5, kelas 3 dan kelas 1 SD.
Pantauan wartawan, 6 keluarga terdakwa mengadukan kondisi anak tersebut sekaligus mohon konseling atas kondisi psikologis anak pasca penahanan orangtua mereka.
Menanggapi, Kepala UPT PPA Pemkab Dairi, Ermawati Berutu, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti, menemui dan memantau kondisi ketiga anak itu.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
"Akan segera dijangkau. Terkait ibunya yang kini dipenjara PPA hanya bisa melakukan kordinasi dengan lintas vertikal untuk jangkauan," kata Ermawati.
Sebagaimana diberitakan, BBB ditahan di Rutan Sidikalang sejak bulan lalu, pasca diadukan lae (abang ipar) kandungnya inisial JS ke polisi, pasal perusakan.
Senin (27/5/2024) malam, LLS yang merupakan istri BB, juga ito (adik perempuan) JS, menyusul ditahan di Rutan Sidikalang atas kasus dimaksud.
Hakim PN Sidikalang melalui surat penetapan Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Sdk tanggal 27 Mei 2024, menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa LLS dari sebelumnya tahanan kota, menjadi tahanan Rutan.
LLS pun diboyong ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Sementara pada saat yang sama, putri bungsu mereka harus diopname di RSUD Sidikalang karena sakit.
Atas hal itu, pariban (kakak) kandung LLS inisial RGS, RIS, RAS, dan CTS, pasca mengikuti sidang online di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Senin (27/5/2024), mengaku miris dengan kasus dimaksud.
"Ya Tuhan, tega kali. Adek kami dipenjarakan hanya karena rumah peninggalan orangtua. Dimana nuraninya (JS). Kemanalah kami mencari keadilan," ujar mereka, menangis terisak saat majelis memutuskan penetapan penahanan LLS, menyusul suaminya ke Rutan Sidikalang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum BBB dan LSS, Sarofanotona Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum Lawfirm Drs & rekan kepada wartawan menyebut, kasus tersebut terkesan dipaksakan, melihat fakta saat jalannya persidangan.
"Ini kasus terkesan dipaksakan. Keterangan saksi pelapor berbelit-belit kepada majelis, juga keterangan saksi tidak sesuai antara di BAP dengan fakta persidangan," ujar Sarofa.
Adapun kasus dimaksud, bermula dari pengaduan JS ke polisi karena BBB disebut merusak plank merk kepemilikan atas rumah orangtua mereka, yang saat itu dan hingga kini ditempati BBB.
Adapun BBB mencabut plank tersebut, sebagaimana keterangannya kepada wartawan sebelum ditahan, karena tidak terima plank itu dipasang di rumah tersebut, karena ia juga telah memberi panjar kepada JS untuk membeli rumah itu.
Saat kedua orang tua LSS (mertua BBB) masih hidup dan sakit karena usia lansia, LSS sebagai putri bungsu, sudah tinggal dan menetap di rumah itu. LSS merawat dan mengurus orang tuanya sebelum meninggal dunia.
[Redaktur: Andri Festana]