Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditahan atas kasus perusakan di Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengadu ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Dairi, Jumat (31/5/2024).
Keluarga mengadukan kondisi tiga orang anak pasutri dimaksud, yang tidak mau sekolah pasca penahanan ibu mereka menyusul ayah yang terlebih dahulu di tahan di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Salah satu, yang bungsu, bahkan masih sakit.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
Diketahui, kedua terdakwa, BBB (42) dan LLS (44) ditahan karena menjadi tersangka perusakan plank, diadukan abang ipar kandung inisial JS. Pasutri itu memiliki anak yang masih kelas 5, kelas 3 dan kelas 1 SD.
Pantauan wartawan, 6 keluarga terdakwa mengadukan kondisi anak tersebut sekaligus mohon konseling atas kondisi psikologis anak pasca penahanan orangtua mereka.
Menanggapi, Kepala UPT PPA Pemkab Dairi, Ermawati Berutu, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti, menemui dan memantau kondisi ketiga anak itu.
Baca Juga:
KBRI Tokyo Ikuti Upacara 80 Tahun Tragedi Hiroshima dan Nagasaki Bersama PM Jepang Shigeru Ishiba
"Akan segera dijangkau. Terkait ibunya yang kini dipenjara PPA hanya bisa melakukan kordinasi dengan lintas vertikal untuk jangkauan," kata Ermawati.
Sebagaimana diberitakan, BBB ditahan di Rutan Sidikalang sejak bulan lalu, pasca diadukan lae (abang ipar) kandungnya inisial JS ke polisi, pasal perusakan.
Senin (27/5/2024) malam, LLS yang merupakan istri BB, juga ito (adik perempuan) JS, menyusul ditahan di Rutan Sidikalang atas kasus dimaksud.