Selain foya-foya, tersangka membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar, uang tersisa Rp 1 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Diguncang Gempa Magnitudo 4,0, BMKG Ungkap Hal Ini
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi wartawan terkait harapan korban mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan, menelusuri lebih jauh kasus dimaksud.
"Rencana tindak lanjut kita melakukan pengecekan sesuai dengan keterangan tersangka. Kita lakukan dulu pengecekan sesuai dengan keterangan tersangka," tulis Meetson lewat WhatsApp, Kamis (16/11/2025).
[Redaktur : Andri Festana]