Selain foya-foya, tersangka membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar, uang tersisa Rp 1 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Wabup Karo Bersama Kapolres Karo,Dandim 0205/TK Musnahkan Temuan Ratusan Tanaman Ganja di Hutan Sibuaten Kecamatan Merek,Pemilik Belum Diketahui
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi wartawan terkait harapan korban mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan, menelusuri lebih jauh kasus dimaksud.
"Rencana tindak lanjut kita melakukan pengecekan sesuai dengan keterangan tersangka. Kita lakukan dulu pengecekan sesuai dengan keterangan tersangka," tulis Meetson lewat WhatsApp, Kamis (16/11/2025).
[Redaktur : Andri Festana]