DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - PG (35), tersangka pencuri uang dan emas serta handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Dairi di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (13/1/2025).
Pasca berhasilnya tersangka ditangkap polisi, korban pencurian dimaksud, Else Simbolon (58), berharap kepolisian menelusuri tempat penjualan emas oleh tersangka, serta agar emas tersebut dikembalikan kepadanya.
Baca Juga:
Sumpah Jabatan Trump Tanpa Sentuhan Alkitab, Apa Kata Konstitusi?
Hal itu dikatakan Else Simbolon didampingi suaminya Josner Manik dan putranya, di gubuk ladangnya, di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Kamis (16/1/2025).
"Kami harap kepada polisi agar tempat penjualan emas dapat diungkap secara terang benderang dan emas tersebut dapat dikembalikan kepada kami. Uang kami juga mohon ditelusuri apakah masih ada disembunyikan pencuri itu," kata Else.
Else menambahkan, uang yang dicuri PG merupakan uang persediaan untuk putra putrinya yang hendak melanjutkan kuliah dan melamar pekerjaan.
Baca Juga:
Donald Trump Langsung Tancap Gas, Ini Dia Perintah Eksekutif Pertama di Hari Pelantikannya
Kemudian emas miliknya, sudah lama dibeli sebagai tabungan, juga untuk persediaan biaya anak-anaknya.
Sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025) mengatakan, PG mencuri harta korban berupa uang tunai, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting, dua unit handphone dengan total dikonversi Rp 80 juta.
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematang Siantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya di Medan dan Pematang Siantar.