Sumber lain menambahkan, kewajiban penggunaan materai di surat pernyataan PTM itu, membingungkan. Pasalnya, surat pernyataan untuk anak mereka yang sekolah di SD, tidak memakai materai.
"Holan di SMP i do. Di SD, dang bermaterai. Bingung do hami masyarakat on (Hanya di SMP itu nya. Di SD, tidak bermaterai. Bingung kami masyarakat ini)," tambah sumber.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Kepala SMPN 1 Sitinjo, Rosdiana Hasugian dikonfirmasi lewat telepon Jumat (15/10/21), membenarkan pemakaian materai itu, namun tidak dipaksakan.
"Bermaterai Rp 10 ribu supaya kuat pak. Tapi itu pun kalau langsung orangtuanya yang menyatakan setuju tatap muka, berhubungan dengan kami, boleh dengan tidak ditandatangani bermaterai tapi kalau hanya dititip harus bermaterai," kata Rosdiana.
“Ini pun nggak kami tekankan loh pak. Nggak kami tekankan itu sama siswa. Kalau terasa membebani, boleh tidak bermaterai, tapi dengan syarat betul-betullah orangtua menandatangani. Tidak boleh kakak, tidak boleh abang. Gitu,” lanjutnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
Diakui, tidak ada aturan baku tentang pemakaian materai dimaksud. "Itu tidak ada aturan dari bupati. Itu untuk menegaskan orangtua aja pak. Supaya kuat," ujar Rosdiana.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Jonni Waslin Purba dikonfirmasi mengatakan, minggu lalu telah mengadakan sosialisasi melalui virtual, bahwa pemakaian materai ditiadakan. “Udah kita sosisalisasikan seminggu lalu. Nggak usah pakai materai,” kata Jonni.
Terkait pemakaian materai di surat pernyataan persetujuan PTM SMPN 1 Sitinjo, Jonni menyebut akan menegur pihak sekolah. Diamini, penggunaan materai itu membebani orangtua siswa. “Kita tegur aja pak sekarang. Saya sampaikan aja sekarang,” ujar Jonni. {gbe}