WahanaNews-Dairi | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, mulai diberlakukan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dasar pelaksanaan, Keputusan Bupati Dairi nomor 594/420/x/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang panduan pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Dairi.
Kemudian, surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Nomor 420/4785/Disdik/2021 tanggal 7 Oktober 2011 tentang rekomendasi PTM terbatas.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Terkait PTM terbatas itu, para orangtua siswa menandatangani surat pernyataan setuju atau tidak setuju anak masing-masing mengikuti PTM tersebut.
Namun, ada sekolah yang mewajibkan pemakaian materai pada surat pernyataan, ada yang tidak mewajibkan. Aturan tidak sama.
Orangtua siswa pun mengeluhkan kewajiban pemakaian materai itu, karena dianggap membebani, terlebih di masa pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
Hal itu diutarakan beberapa orangtua siswa SMPN 1 Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, dikonfirmasi Jumat (15/10/2021).
Disebut, mereka harus mengeluarkan uang dikisaran Rp 12.000 untuk membeli materai Rp 10.000. Mereka membeli materai di kios, karena kantor PT Pos jauh dari tempat tinggal mereka.
"Ikkon manuhor materai ma. Hape gaji niba parari-ari tu juma ni halak holan Rp 60.000 do. Alai ikkon pakaluaron ma Rp 12.000. Nga tarhilala hian i manuhor ikkan asin (Harus membeli materai. Padahal gaji harian bekerja di ladang orang pun hanya Rp 60.000 nya. Tapi harus dikeluarkan Rp 12.000. Sudah sangat bermanfaat itu untuk membeli ikan asin)," kata seorang orangtua siswa, enggan disebut namanya.
Sumber lain menambahkan, kewajiban penggunaan materai di surat pernyataan PTM itu, membingungkan. Pasalnya, surat pernyataan untuk anak mereka yang sekolah di SD, tidak memakai materai.
"Holan di SMP i do. Di SD, dang bermaterai. Bingung do hami masyarakat on (Hanya di SMP itu nya. Di SD, tidak bermaterai. Bingung kami masyarakat ini)," tambah sumber.
Kepala SMPN 1 Sitinjo, Rosdiana Hasugian dikonfirmasi lewat telepon Jumat (15/10/21), membenarkan pemakaian materai itu, namun tidak dipaksakan.
"Bermaterai Rp 10 ribu supaya kuat pak. Tapi itu pun kalau langsung orangtuanya yang menyatakan setuju tatap muka, berhubungan dengan kami, boleh dengan tidak ditandatangani bermaterai tapi kalau hanya dititip harus bermaterai," kata Rosdiana.
“Ini pun nggak kami tekankan loh pak. Nggak kami tekankan itu sama siswa. Kalau terasa membebani, boleh tidak bermaterai, tapi dengan syarat betul-betullah orangtua menandatangani. Tidak boleh kakak, tidak boleh abang. Gitu,” lanjutnya.
Diakui, tidak ada aturan baku tentang pemakaian materai dimaksud. "Itu tidak ada aturan dari bupati. Itu untuk menegaskan orangtua aja pak. Supaya kuat," ujar Rosdiana.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Jonni Waslin Purba dikonfirmasi mengatakan, minggu lalu telah mengadakan sosialisasi melalui virtual, bahwa pemakaian materai ditiadakan. “Udah kita sosisalisasikan seminggu lalu. Nggak usah pakai materai,” kata Jonni.
Terkait pemakaian materai di surat pernyataan persetujuan PTM SMPN 1 Sitinjo, Jonni menyebut akan menegur pihak sekolah. Diamini, penggunaan materai itu membebani orangtua siswa. “Kita tegur aja pak sekarang. Saya sampaikan aja sekarang,” ujar Jonni. {gbe}