"Yang menentukan siapa pemilih, itu BPD dengan pemerintah desa. Posisi kami, netral. Tugas kami, memastikan tahapan PAW ini berjalan sesuai dengan aturan," sebut Simon.
Simon berharap agar semua pihak tetap menjaga persaudaraan, di tengah kompetisi pilkades PAW tersebut.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
"Kompetisi bisa berjalan, namun persaudaraan dan ketertiban harus diutamakan. Siapapun nanti yang terpilih menjadi kepala desa, itu adalah kepala desa kita bersama," ujar Simon mengakhiri.
Sementara itu, tahapan Pilkades PAW Sitinjo, diantaranya, pendaftaran 4-18 Mei 2022. Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari 2 orang, 19-25 Mei 2022.
Seleksi tambahan balon Kades apabila lebih dari tiga calon, 2 Juni 2022. Penetapan calon, 3 Juni 2022.
Baca Juga:
Covid-19 Naik Tajam di Thailand, Kemenkes Ingatkan WNI Jangan Lengah
Pelaksanaan musyawarah desa oleh BPD dan P2KD terkait pelaksanaan pemilihan Kades sampai dengan pengesahan Kades terpilih, 6 Juni 2022.
Kemudian, penerbitan keputusan Bupati Dairi tentang pengesahan pengangkatan calon Kades terpilih 14-24 Juni 2022. Terakhir, pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Dairi, 25-30 Juni 2022. [gbe]