WahanaNews-Dairi | Olihin Kudadiri (40) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (4/5/2022).
Olihin didampingi istri boru Kaloko dan simpatisan, tiba di kantor Kades Sitinjo sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka diterima Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Sitinjo, Lemar Kudadiri beserta anggota Ramses Tanjung.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Tampak hadir, Camat Sitinjo Simon Tony Malau, Penjabat Kades Sitinjo Herdi Sidebang, serta perangkat desa lainnya.
Berselang, Ivan Sitorus sebagai utusan balon, menyerahkan berkas pendaftaran. Setelah pemeriksaan, berkas dinyatakan lengkap oleh P2KD, dilanjutkan dengan penyerahan tanda terima berkas kepada balon.
"Berkas telah kami terima, lengkap. Akan diverifikasi lebih lanjut. Jika ada kekurangan, akan kami sampaikan untuk dilengkapi," kata Ketua P2KD PAW Desa Sitinjo, Lemar Kudadiri.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Olihin, dalam sambutannya usai menerima tanda terima berkas pendaftaran menyebut, ia sebagai bakal calon, beserta simpatisan, berkomitmen menjaga kekondusifan di tengah masyarakat pada perhelatan Pilkades PAW dimaksud.
"Terimakasih kepada P2KD yang telah menerima berkas saya. Jika nantinya ada kekurangan pada verifikasi, akan kami lengkapi. Kita berharap semua tahapan berjalan baik sesuai prosedur. Kami berkomitmen menjaga kondusifitas di tengah masyarakat," kata alumni Fakultas Hukum itu.
Sementara Penjabat Kades Sitinjo, Herdi Sidebang, dalam sambutannya menegaskan netralitas pihaknya dalam pilkades PAW.
"Kami tidak berkepentingan. Kami netral. Tugas kami, memantau, memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur," kata Herdi.
Herdi juga berharap, semua pihak menjaga kekondusifan di Desa Sitinjo. Siapapun nantinya yang terpilih menjadi Kades PAW defenitif periode 2022-2023, semua masyarakat diminta untuk mendukung.
Kepada balon maupun simpatisan, diharapkan tidak larut dalam euforia berlebihan, yang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Sementara Camat Sitinjo, Simon Tony Malau dalam arahannya mengatakan, dasar pelaksanaan PAW Kades adalah Perda Kabupaten Dairi nomor 2 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perda nomor 7 tahun 2019.
"Diatur disana, jika ada pejabat kepala desa yang berhenti atau diberhentikan dengan masa jabatan masih lebih dari 1,5 tahun, akan diadakan PAW," kata Simon.
Simon juga menjelaskan, pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkades PAW adalah utusan masyarakat, sesuai kriteria yang diatur dalam Perda itu.
Diantaranya, tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, pendidikan, pengrajin maupun tokoh lainnya.
Penentuan utusan pemilih, berjumlah sekitar 50 orang, dirumuskan oleh BPD dengan Pemerintah Desa. Pemilih dimaksud akan memberikan hak pilihnya, dalam musyawarah mufakat yang direncanakan berlangsung pada 6 Juni 2022.
"Yang menentukan siapa pemilih, itu BPD dengan pemerintah desa. Posisi kami, netral. Tugas kami, memastikan tahapan PAW ini berjalan sesuai dengan aturan," sebut Simon.
Simon berharap agar semua pihak tetap menjaga persaudaraan, di tengah kompetisi pilkades PAW tersebut.
"Kompetisi bisa berjalan, namun persaudaraan dan ketertiban harus diutamakan. Siapapun nanti yang terpilih menjadi kepala desa, itu adalah kepala desa kita bersama," ujar Simon mengakhiri.
Sementara itu, tahapan Pilkades PAW Sitinjo, diantaranya, pendaftaran 4-18 Mei 2022. Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari 2 orang, 19-25 Mei 2022.
Seleksi tambahan balon Kades apabila lebih dari tiga calon, 2 Juni 2022. Penetapan calon, 3 Juni 2022.
Pelaksanaan musyawarah desa oleh BPD dan P2KD terkait pelaksanaan pemilihan Kades sampai dengan pengesahan Kades terpilih, 6 Juni 2022.
Kemudian, penerbitan keputusan Bupati Dairi tentang pengesahan pengangkatan calon Kades terpilih 14-24 Juni 2022. Terakhir, pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Dairi, 25-30 Juni 2022. [gbe]