"Kami tidak berkepentingan. Kami netral. Tugas kami, memantau, memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur," kata Herdi.
Herdi juga berharap, semua pihak menjaga kekondusifan di Desa Sitinjo. Siapapun nantinya yang terpilih menjadi Kades PAW defenitif periode 2022-2023, semua masyarakat diminta untuk mendukung.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Kepada balon maupun simpatisan, diharapkan tidak larut dalam euforia berlebihan, yang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Sementara Camat Sitinjo, Simon Tony Malau dalam arahannya mengatakan, dasar pelaksanaan PAW Kades adalah Perda Kabupaten Dairi nomor 2 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perda nomor 7 tahun 2019.
"Diatur disana, jika ada pejabat kepala desa yang berhenti atau diberhentikan dengan masa jabatan masih lebih dari 1,5 tahun, akan diadakan PAW," kata Simon.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Simon juga menjelaskan, pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkades PAW adalah utusan masyarakat, sesuai kriteria yang diatur dalam Perda itu.
Diantaranya, tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, pendidikan, pengrajin maupun tokoh lainnya.
Penentuan utusan pemilih, berjumlah sekitar 50 orang, dirumuskan oleh BPD dengan Pemerintah Desa. Pemilih dimaksud akan memberikan hak pilihnya, dalam musyawarah mufakat yang direncanakan berlangsung pada 6 Juni 2022.