Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Oknum yang tidak memiliki hak, diminta untuk berhenti menggunakan serta memanfaatkan logo dan merek Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melanius LM Panjaitan didampingi Wakil Ketua Herrinton Nababan, Sekretaris Pahala Ujung, melalui kuasa hukumnya Jetra H Bakkara, di Sidikalang, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ditegaskan, DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi masa bakti 2023-2028 adalah dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan, sebagaimana SK DPD Provsu Nomor: KEP.019/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, ditandatangani Ketua Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring.
"Sejak 2 Mei 2023, DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi, diketuai oleh Melanius LM Panjaitan. Namun dalam perjalanannya, di lapangan ditemukan adanya oknum lain yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI tanpa sepengetahuan dan ijin pak Melanius," kata Jetra.
Terkait hal itu, tertanggal 5 September 2023, Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kemenkumham No. IDM000320806, memberi kuasa kepada Melanius LM Panjaitan dan Pahala Ujung untuk melapor kepada APH atas penggunaan merek SPTI secara tidak sah itu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Menindaklanjuti, kata Jetra, pihaknya akan membuat Laporan Pengaduan (LP) pada Senin (25/9/2023). Sebelumnya, pada 9 Agustus 2023 telah dibuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Dairi.
"Kami telah menempuh jalur hukum, membuatkan dumas ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penggunaan logo ilegal atau tanpa ijin dari pak Melanius di Kabupaten Dairi. Dumas akan kami tindaklanjuti dengan membuat LP karena kami menduga perbuatan oknum-oknum tersebut telah melanggar pasal 100, 101,102,103, UU 20 Tahun 2016 tentang merek dengan ancaman hukuman pidana itu lima tahun," papar Jetra.
Jetra pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Dairi untuk tidak melakukan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan F.SPTI-K.SPSI kecuali yang dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan.
"Apabila kami menemukan hal tersebut, bukan tidak mungkin kami menempuh upaya hukum lainnya yang diperkenankan di Indonesia," sebut Jetra.
Sementara Melanius menambahkan, F.SPTI-K.SPSI Dairi dibawah kepemimpinannya telah memiliki 16 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di 15 Kecamatan se-Dairi.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]