Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti satu buah bungkusan di lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, brutto 550.20 gram.
Kemudian, dua buah bungkusan kertas yang dirobek, juga berisi ganja, netto 9.42 gram.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Barang bukti selanjutnya, satu buah alat hisap sabu atau bong, menempel kaca Vyrex, diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Doni. [gbe]