WahanaNews - Dairi | Tim Opsal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, inisial PT, Sabtu (15/1/2022).
PT, penduduk Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi itu ditangkap di depan apotik Juwita, Jalan Sisingamangaraja Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, Dairi sekira pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022) malam.
Dijelaskan, berawal dari informasi masyarakat adanya tindak pidana narkotika dimaksud, Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP tersebut.
Di lokasi dimaksud, petugas melakukan penyelidikan. PT pun ditangkap. Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam tas sandang warna coklat yang dipakai PT.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Barang bukti itu, 6 buah plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu, netto 180.22 gram.
18 buah plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan sabu, netto 2.50 gram. Kemudian, 13 buah plastik klip transparan ukuran kecil diduga sabu, netto 7.56 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut ke tempat tinggal tersangka di penginapan Cafe 19 di Desa Lau Bagot.
Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti satu buah bungkusan di lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, brutto 550.20 gram.
Kemudian, dua buah bungkusan kertas yang dirobek, juga berisi ganja, netto 9.42 gram.
Barang bukti selanjutnya, satu buah alat hisap sabu atau bong, menempel kaca Vyrex, diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Doni. [gbe]