“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua Kabupaten yang dibentuk pada masa Agresi Militer I dan II harus kembali dilebur, sehingga Kabupaten Dairi yang telah dibentuk tanggal 1 Oktober 1947 harus menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara dengan ibukotanya Tarutung,” ucapnya.
Sejak 1 April 1950, kata Juliawan, maka 8 kecamatan yang ada di Dairi kembali menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Tapanuli Utara. Akibat peleburan dan penggabungan wilayah Kabupaten Dairi menjadi bagian dari Tapanuli Utara, maka tokoh masyarakat Dairi terus berjuang meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar keinginan menjadi daerah Otonom Tingkat II Dairi dapat segera disetujui berdasarkan Undang-Undang.
Baca Juga:
Golput di 7 Provinsi Besar Capai 37,63%: Apa yang Salah di Pilkada 2024?
Tahun 1958, terjadi peristiwa pemberontakan PPRI yang mengakibatkan terputusnya hubungan antara Sidikalang (Dairi) dengan Tarutung sebagai ibu kota Tapanuli Utara sehingga penyelenggaraan pemerintahan hampir vakum.
Sehingga Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara dengan mengambil kebijakan penting dengan menetapkan daerah Dairi menjadi Wilayah Administratif, dengan sebutan Coordinator Schaap, yang secara langsung berurusan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk mengisi Koordinator Schaap Pemerintahan di Dairi dihunjuk sebagai pimpinan sementara yakni Nasib Nasution (Pati pada Kantor Gubernur Sumatera Utara) yang selanjutnya digantikan oleh Djauli Manik sebagai Koordinator Schaap Pemerintahan Dairi.
Baca Juga:
Wapres Gibran Minta Semua Kementerian dan Lembaga Sukseskan DBON
Akhirnya, kata Juliawan, pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi ditetapkan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang berlaku sejak 1 Januari 1964.
Kemudian oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Juliawan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 wilayah Kabupaten Dairi pada saat pembentukannya terdiri atas 8 kecamatan yaitu Kecamatan Sidikalang, Sumbul, Tigalingga, Tanah Pinem, Salak, Kerajaan, Silima Pungga-Pungga, dan Kecamatan Siempat Nempu.