Terkait materi debat, Ridwan mengatakan, mencakup enam poin penting sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Yaitu, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga:
Memperkuat Lintas Sektor Dalam Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat,Bupati Karo Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026
Kemudian, penyelesaian persoalan daerah, penyelarasan pembangunan kabupaten/kota dengan provinsi dan nasional, serta penguatan NKRI dan semangat kebangsaan.
“Secara umum, materi debat mencakup enam poin tersebut. Namun, kami akan memaparkan lebih rinci selama debat tanpa keluar dari poin-poin tersebut,” kata Ridwan.
Debat publik berlangsung satu kali, dengan masing-masing paslon diperbolehkan membawa tim pendukung maksimal 40 orang.
Baca Juga:
Lepas Peserta Pawai Takbiran,Bupati Karo: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan,Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman Masyarakat
Kapasitas ruangan dibatasi untuk 300 orang, termasuk KPU, perwakilan penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, dan media.
“KPU hanya memfasilitasi penginapan untuk para paslon. Biaya penginapan tim atau pendukung menjadi tanggung jawab masing-masing paslon,” katanya.
Acara debat akan disiarkan secara tunda di iNews TV, namun masyarakat dapat menyaksikan secara langsung melalui kanal YouTube iNews TV dan akun YouTube resmi KPU Dairi mulai pukul 19.00-21.00 Wib.