Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara itu, Inspektorat Dairi melalui surat tanggal 29 Oktober 2021, telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Namun belakangan, pemutusan kontrak itu tidak dilakukan. Pekerjaan dilanjut. Inspektur Dairi, Budianta Pinem dikonfirmasi usai rapat di gedung DPRD Dairi menyebut, pemutusan kontrak tidak dilaksanakan, karena ada usulan penyedia untuk perpanjangan waktu.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Karena mereka minta perpanjangan 40 hari sesuai peraturan LKPP, kita masih ini (diperpanjang). Kita kan warning kalau diputus jangan sampai uang jaminan pelaksanaan nggak bisa kita klaim. Itu nya intinya surat kita," kata Budianta, Jumat (19/11/2021). [gbe]