WahanaNews - Dairi | Wakil Bupati (Wabup) Dairi Jimmy AL Sihombing akan memberi saran kepada Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, untuk memblacklist kontraktor yang hasil pekerjaannya asal-asalan.
Hal itu diunggah Jimmy di akun facebooknya, Selasa (5/4/2022), usai meninjau proyek jalan hotmix di Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
"Pengaspalan jalan hotmix ini memakan biaya Rp 4,9 milliar yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021. Namun sangat disayangkan proyek pengerjaan jalan penghubung Silalahi-Binagara ini terkesan asal-asalan," tulis Jimmy.
Dijelaskan, aspal tidak melekat kuat, sehingga mudah terkelupas. Selain itu, bahu jalan tidak dikerjakan dengan baik. Hal itu membuat lapisan aspal jalan terutama bagian pinggir jalan sangat mudah rusak dan terkelupas.
Akibat dari pengerjaan yang terlihat asal-asalan itu, disebut Jimmy, pasti akan berdampak kepada usia atau ketahanan jalan hotmix, yang tidak akan bertahan lama. Akan lebih cepat rusak.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Saya dalam hal ini selaku Wakil Bupati yang menjalankan fungsi pengawasan, sangat menyayangkan pengerjaan proyek hotmix bernilai miliaran rupiah ini yang terkesan asal-asalan dan kurang baik," sebut Jimmy.
Jimmy berharap rekanan bertanggungjawab atas kekurangan yang timbul dalam pekerjaan proyek itu. Kepala Dinas PUTR dan PPK, juga akan dipanggil untuk memberi penjelasan.
"Saya juga akan memberikan saran kepada bapak Bupati Dairi untuk memblacklist kontraktor yang pekerjaannya seperti ini atau yang asal-asalan," tulis Jimmy mengakhiri.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara itu, Inspektorat Dairi melalui surat tanggal 29 Oktober 2021, telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Namun belakangan, pemutusan kontrak itu tidak dilakukan. Pekerjaan dilanjut. Inspektur Dairi, Budianta Pinem dikonfirmasi usai rapat di gedung DPRD Dairi menyebut, pemutusan kontrak tidak dilaksanakan, karena ada usulan penyedia untuk perpanjangan waktu.
"Karena mereka minta perpanjangan 40 hari sesuai peraturan LKPP, kita masih ini (diperpanjang). Kita kan warning kalau diputus jangan sampai uang jaminan pelaksanaan nggak bisa kita klaim. Itu nya intinya surat kita," kata Budianta, Jumat (19/11/2021). [gbe]