"Dairi, berada di klasifikasi ini. Pada pemilu terakhir, sesuai Keputusan KPU Dairi, jumlah suara sah sebanyak 176.074 suara. Maka untuk dapat mengusung calon, suara sah paling sedikit 17.608 suara. Bukan jumlah perolehan kursi lagi yang menjadi ukuran," kata Asih.
Perubahan lain, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, sejak penetapan pasangan calon. Berbeda dengan sebelumnya, saat pelantikan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Asih kemudian menjelaskan tahapan yang akan dilaksanakan terhitung mulai Selasa (27/8/2024), yaitu:
- Pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024. Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran pukul 08.00 s/d 16.00 Wib. Untuk 29 Agustus, mulai pukul 08.00 s/d 23.59 Wib.
- Pemeriksaan kesehatan, 27 Agustus s/d 2 September 2024
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
- Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus s/d 4 September 2024
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 5 September s/d 6 September 2024
- Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 8 September 2024