DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di One's Hotel, SMKN 1 Sidikalang, Senin (26/8/2024).
Sosialisasi yang dihadiri jurnalis di Dairi itu, dibuka Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Marulitua Sinaga dan Rono Anto Sinaga.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Aryanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut sekaitan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"PKPU ini mengakomodir keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60 dan 70 tahun 2024. Ada beberapa hal mendasar yang mengalami perubahan," kata Aryanto.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Dairi Asih Firmansyah Solin menjelaskan beberapa perubahan dalam PKPU Nomor 10 tersebut.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Diantaranya, tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat "mengusung" pasangan calon, serta batas usia bakal pasangan calon.
Anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, menyampaikan materi di sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi pada Pemilihan tahun 2024, di One's Hotel, SMKN 1 Sidikalang, Senin (26/8/2024) [WahanaNews/Robert Panggabean]
Dijelaskan, PKPU 10 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Dairi, berada di klasifikasi ini. Pada pemilu terakhir, sesuai Keputusan KPU Dairi, jumlah suara sah sebanyak 176.074 suara. Maka untuk dapat mengusung calon, suara sah paling sedikit 17.608 suara. Bukan jumlah perolehan kursi lagi yang menjadi ukuran," kata Asih.
Perubahan lain, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, sejak penetapan pasangan calon. Berbeda dengan sebelumnya, saat pelantikan.
Asih kemudian menjelaskan tahapan yang akan dilaksanakan terhitung mulai Selasa (27/8/2024), yaitu:
- Pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024. Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran pukul 08.00 s/d 16.00 Wib. Untuk 29 Agustus, mulai pukul 08.00 s/d 23.59 Wib.
- Pemeriksaan kesehatan, 27 Agustus s/d 2 September 2024
- Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus s/d 4 September 2024
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 5 September s/d 6 September 2024
- Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 8 September 2024
- Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 14 September 2024
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 13 September s/d 14 September 2024
- Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15 September s/d 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon, 22 September 2024
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, 23 September 2024.
[Redaktur : Andri Festana]