Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing dan mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Dijelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi, 27 November 2024 mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang sebanyak 403 TPS dari Pemilu 2024.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Jumlah TPS di Dairi pada Pemilu sebanyak 938 TPS, berkurang 403 TPS, sehingga nanti pada Pilkada, TPS di Dairi berjumlah 535 TPS.
"Pengurangan TPS itu, sesuai regulasi. Karena, pada Pemilu lalu, jumlah DPT maksimal 300 pemilih per TPS. Sementara, pada Pilkada nanti maksimal 600 pemilih per TPS," kata Asih.
[Redaktur : Andri Festana]