Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Sumatera Utara, melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dengan mendatangi rumah warga.
Demikian disampaikan anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin didampingi Ridwan Hendra Samosir dan Rono Anto Sinaga, kepada wartawan di kantor KPU Dairi, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Dijelaskan, 912 pantarlih telah dilantik, bekerja 24 Juni- 24 Juli 2024, memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar nantinya dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
"Hasil pencoklitan akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Asih.
Dijelaskan, Pantarlih mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian/ dokumen lainnya.
Kemudian, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI/ Polisi, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/ Polri, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Pantarlih juga mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/ Polri.
Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing dan mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Dijelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi, 27 November 2024 mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang sebanyak 403 TPS dari Pemilu 2024.
Jumlah TPS di Dairi pada Pemilu sebanyak 938 TPS, berkurang 403 TPS, sehingga nanti pada Pilkada, TPS di Dairi berjumlah 535 TPS.
"Pengurangan TPS itu, sesuai regulasi. Karena, pada Pemilu lalu, jumlah DPT maksimal 300 pemilih per TPS. Sementara, pada Pilkada nanti maksimal 600 pemilih per TPS," kata Asih.
[Redaktur : Andri Festana]