Para terdakwa juga tidak beritikad baik untuk meminta maaf. Sebaliknya, para terdakwa justru menguasai dan mengusahai tanah tempat terjadinya perusakan dimaksud.
"Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya saya selaku korban. Selama proses persidangan, para terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, justru seolah menantang. Perbuatan para terdakwa dikhawatirkan akan terulang kembali," sebut Eben.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Hal-hal yang memberatkan tersebut secara jelas menunjukkan niat jahat dari para terdakwa. Oleh karenanya sangat patut dan pantas untuk diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya," lanjut Eben.
Eben pun memohon kepada JPU Kejari Sidikalang memberikan tuntutan yang sepatutnya dan selayaknya kepada para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya, guna mencerminkan keadilan bagi korban.
Terpisah, Kajari Dairi melalui Kasi Intelijen Erwinta Tarigan dikonfirmasi wartawan lewat telepon, membenarkan telah menerima surat permohonan korban.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Masih berproses, belum ada menetapkan tuntutan hukuman para terdakwa. Agendanya masih proses, kita tunggu saja hasil dalam satu minggu ini," kata Erwinta.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]