Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Ebentua Steven Rumasondi (44), korban tindak pidana penghancuran atau perusakan barang secara bersama-sama, perkara nomor: 123/Pid.B/2013/PN Sdk, memohon keadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, melalui surat tertanggal 19 Januari 2024.
"Saya memohon keadilan, agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman semaksimal mungkin. Para terdakwa tidak ada itikad baik untuk berdamai, meminta maaf, maupun mengganti kerugian saya sebagai korban," kata Eben kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Sebagaimana isi surat dimaksud, Eben menjelaskan, tiga terdakwa inisial ROS, LR, LS, merusak dengan cara menebang atau memotong tanaman pohon alpukat, mangga dan pohon kayu keras yang ditanam almarhum orangtua Eben.
Kejadian itu, pada Rabu (27/1/2021) sekitat pukul 15.00 Wib di Dusun III Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
"Sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif yakni diancam melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis Eben dalam suratnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dipaparkan, akibat perbuatan perusakan oleh para terdakwa, korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah, serta kerugian lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada korban.
Selama proses persidangan hingga selesainya tahap pembuktian telah menunjukkan dengan tegas dan jelas perbuatan para terdakwa yang dengan sengaja merusak pohon alpukat, mangga, dan pohon kayu keras milik almarhum orangtua korban.
Untuk keadilan bagi korban, Eben menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, diantaranya, tidak adanya itikad baik dari para terdakwa untuk berdamai, mengganti kerugian materil.