Semakin kuat dugaan ada perbudakan di Langkat.
"Karena ini jelas ada penjaranya, ada orangnya dan ada jumlah orangnya makanya kami akan segera respons ini dengan baik," ucapnya.
Baca Juga:
Ramadhan Sananta Sudah Paham Kekuatan Penang FC, Modal Penting Persebaya di GBT
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Driver Ojol Dilibatkan dalam Penetapan Status sebagai Pelaku UMKM
Menurut Ketua Migrant CARE Anis Hidayah, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit.
Anis menyebut ada tujuh tindakan perbudakan modern yang dilakukan.
Salah satunya adalah keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja.