Dalam kebijakan tersebut memerlukan keterlibatan masyarakat untuk menerima dan melakukan program vaksinasi merupakan bentuk pengayaan dari proses preventif yang diinstruksikan langsung oleh Pemerintah Pusat untuk melengkapi kebijakan penanggulangan Covid-19 selain protokol kesehatan dan penguatan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment).
"Polrestabes Bandung memprioritaskan program vaksinasi dalam operasi Aman Nusa II sebagai bentuk pelaksanaan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat," tuturnya.
Baca Juga:
Kemensos Bakal Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Pohon Tumbang
Menurut Yade, temuan ini berimplikasi pada elemen dalam model kebijakan publik yang selama ini disepakati para Scholar Administrasi Publik seperti Dye (2013), Thedoulou (1995), Dunn (2003), dan Patton (1993).
"Elemen tersebut adalah perumusan kebijakan, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evakuasi kebijakan," kata Yade.
"Dengan adanya temuan ini, maka ternyata ada elemen lain dalam kebijakan publik agar objektif dalam perumusan kebijakan dapat dicapai yaitu elemen pro aktif," imbuhnya.
Baca Juga:
Bulog Catat Serapan Gabah Selama Panen Raya Tahun Ini Naik 2.000 Persen Lebih
Tanpa adanya pendekatan pro aktif dari Polri untuk turun door to door serta masifnya kampanye terkait efektivitas vaksinasi, maka partisipasi publik tidak akan setinggi yang diharapkan.
Selain itu, perubahan kebijakan yang responsif ini mengindikasikan adanya proses evaluasi yang dilakukan Polri khususnya Polrestabes Bandung secara dinamis dengan temuan dilapangan.
[Redaktur: Andri Festana]