Laporan sesuai nomor: LP/B/401/X/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbuluan VI Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun PT Gruti membantah terkait berbagai informasi yang menyatakan perusahaan itu melakukan perambahan serta penebangan kayu hutan secara ilegal di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Kery Sinaga selaku penanggung jawab PT Gruti di lokasi izin konsesi di wilayah Tele II Kecamatan Parbuluan tersebut dengan tegas mengatakan, kayu gelondongan yang ditumpuk di dalam lahan konsesi PT Gruti bukan hasil ilegal.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membersihkan lahan konsesi seluas 100 hektar di Desa Parbuluan VI dikelola PT Gruti untuk ditanami kopi.
Namun, sebelum dibersihkan, pihak perusahaan telah menemukan lahan gundul dan kayu bulat panjang banyak yang tumbang.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
[Redaktur : Andri Festana]