DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Agar kisruh warga masyarakat dengan pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) l di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, tidak meluas, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) RI diminta turun ke lokasi.
Hal itu disampaikan Dewan Penasehat Relawan Martabat Prabowo-Gibran, Ungkap Marpaung kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Kita berharap pihak Kemenhut segera turun guna menjelaskan mana peta konsesi dan mana perbatasan terhadap lahan masyarakat. Sebab hanya pihak Kemenhut yang dapat menjelaskan itu semua, mana tapal batas dan batas-batas lahan yang dapat dikelola masyarakat dan PT.Gruti," kata Ungkap.
Menurut Ungkap, kekisruhan yang tejadi belakangan ini, diduga karena saling klaim antara warga dengan pihak PT Gruti.
Terpisah, Maju Manik selaku Penelaah Sumber Daya Alam pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lokasi.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Hari Senin (16/12/2024) lusa turun ke lokasi guna mencari tahu pemicu kekisruhan warga dengan PT Gruti," kata Maju.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan di beberapa media, Romulo Nadeak selaku perangkat desa sekaligus putra Kepala Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi karena diduga melakukan pengancaman dan menguasai lahan konsesi PT Gruti.
Romulo dilaporkan oleh Kery Sinaga selaku penanggung jawab PT Gruti selaku pihak pemilik izin konsesi di wilayah Tele II, Kecamatan Parbuluan.
Laporan sesuai nomor: LP/B/401/X/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbuluan VI Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun PT Gruti membantah terkait berbagai informasi yang menyatakan perusahaan itu melakukan perambahan serta penebangan kayu hutan secara ilegal di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Kery Sinaga selaku penanggung jawab PT Gruti di lokasi izin konsesi di wilayah Tele II Kecamatan Parbuluan tersebut dengan tegas mengatakan, kayu gelondongan yang ditumpuk di dalam lahan konsesi PT Gruti bukan hasil ilegal.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membersihkan lahan konsesi seluas 100 hektar di Desa Parbuluan VI dikelola PT Gruti untuk ditanami kopi.
Namun, sebelum dibersihkan, pihak perusahaan telah menemukan lahan gundul dan kayu bulat panjang banyak yang tumbang.
[Redaktur : Andri Festana]