Dipaparkan, keberadaan PT Gruti di Desa Parbuluan VI juga telah melalui tahapan panjang, termasuk dengan adanya kesepakatan dengan masyarakat.
Diantaranya, kesepakatan identifikasi dan verifikasi atas lahan yang telah diusahai masyarakat dalam wilayah hutan negara pada wilayah konsesi PT Gruti unit Tele II.
Baca Juga:
Karawang Terapkan 'Pilkades Digital' Atas Inisiasi Dedi Mulyadi: Era Baru Demokrasi Desa Minim Politik Uang
Kesepakatan itu ditandatangani sejumlah warga desa termasuk Ketua Kelompok Tani Marhaen saat itu, Camat, Kepala Desa dan lainnya.
Terkait, DPRD Dairi juga telah menerbitkan Keputusan DPRD Dairi Nomor: 10 tahun 2021 tentang rekomendasi DPRD Dairi terhadap keberadaan PT Gruti di Kabupaten Dairi.
Parasian menambahkan, kekisruhan sekelompok masyarakat dengan PT Gruti belum lama ini, mengakibatkan roda pelayanan pemerintahan Desa Parbuluan VI terganggu.
Baca Juga:
Luhut Ungkap Proyek Whoosh Sudah ‘Busuk’ Sejak Awal Ditangani
Pelayanan administrasi masyarakat, seperti penagihan pajak, sosialisasi dan hal lainnya tidak maksimal. Bahkan kantor desa beberapa kali tutup karena ada isu sekelompok masyarakat akan menyerang kantor desa dan isu narasi mengancam yang membuat situasi desa tidak nyaman.
Ia pun menghimbau semua lapisan masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
[Redaktur: Fernando]