Dipaparkan, keberadaan PT Gruti di Desa Parbuluan VI juga telah melalui tahapan panjang, termasuk dengan adanya kesepakatan dengan masyarakat.
Diantaranya, kesepakatan identifikasi dan verifikasi atas lahan yang telah diusahai masyarakat dalam wilayah hutan negara pada wilayah konsesi PT Gruti unit Tele II.
Baca Juga:
Reuni Akbar 212 di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Ketat
Kesepakatan itu ditandatangani sejumlah warga desa termasuk Ketua Kelompok Tani Marhaen saat itu, Camat, Kepala Desa dan lainnya.
Terkait, DPRD Dairi juga telah menerbitkan Keputusan DPRD Dairi Nomor: 10 tahun 2021 tentang rekomendasi DPRD Dairi terhadap keberadaan PT Gruti di Kabupaten Dairi.
Parasian menambahkan, kekisruhan sekelompok masyarakat dengan PT Gruti belum lama ini, mengakibatkan roda pelayanan pemerintahan Desa Parbuluan VI terganggu.
Baca Juga:
Curah Hujan “Hitam” dan Siklon Tropis, BMKG Terangkan Awal Bencana Sumatera
Pelayanan administrasi masyarakat, seperti penagihan pajak, sosialisasi dan hal lainnya tidak maksimal. Bahkan kantor desa beberapa kali tutup karena ada isu sekelompok masyarakat akan menyerang kantor desa dan isu narasi mengancam yang membuat situasi desa tidak nyaman.
Ia pun menghimbau semua lapisan masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
[Redaktur: Fernando]