Dijelaskan, organisasi profesi memiliki peran diantaranya memberi bantuan hukum pada guru, memberi pemberdayaan profesi guru, melakukan pembinaan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.
Adapun hak dan kewajiban anggota, diatur dalam AD/ART. Seperti PGRI, salah satu kewajiban, anggota membayar iuran bulanan. Iuran dimaksud, 10 % untuk pusat, 20 % untuk provinsi, 30 % untuk kabupaten dan 40 % untuk cabang.
Baca Juga:
Arus Balik Melandai, Korlantas Akhiri Sistem One Way dari Kalikangkung hingga Cikampek
Sementara iuran anggota PGRI di Dairi, belum sepenuhnya dapat terealisasi, karena masih tahap sosialisasi sistim manual, atau pendebetan rekening. [gbe]