Dijelaskan, organisasi profesi memiliki peran diantaranya memberi bantuan hukum pada guru, memberi pemberdayaan profesi guru, melakukan pembinaan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.
Adapun hak dan kewajiban anggota, diatur dalam AD/ART. Seperti PGRI, salah satu kewajiban, anggota membayar iuran bulanan. Iuran dimaksud, 10 % untuk pusat, 20 % untuk provinsi, 30 % untuk kabupaten dan 40 % untuk cabang.
Baca Juga:
Pemkab Karo Lepas Peserta Kontingen Karo ke Jamnas XII di Cibubur Jakarta,Salah Satu Siswa SMPN 1 Naman Teran Ikut Serta
Sementara iuran anggota PGRI di Dairi, belum sepenuhnya dapat terealisasi, karena masih tahap sosialisasi sistim manual, atau pendebetan rekening. [gbe]