WahanaNews-Dairi | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menegaskan setiap guru bebas memilih organisasi profesi, tidak ada paksaan.
Adapun di PGRI, guru yang bergabung, mendaftar secara online. Pendaftar menandatangani pernyataan, siap mematuhi AD/ART PGRI.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Dari sekitar 5.600 guru di Dairi, hingga saat ini, 2.500 yang masuk PGRI. Mereka mendaftar atas kemauan sendiri, secara online ke portal pusat.
Hal itu dikatakan Jolenta kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Selasa (14/2/2023), menanggapi beredarnya isu guru di Kabupaten Dairi dipaksa untuk menandatangani surat kuasa pendebetan rekening terkait iuran keanggotaan di PGRI.
Jolenta mengatakan, pihaknya masih tahap sosialisasi kepada para anggota PGRI, apakah pembayaran iuran masih manual, atau melalui pendebetan rekening.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Belum ada keputusan. Itu semua nanti terserah keputusan anggota. Sistim manual atau pendebetan. Masih sosialisasi. Tidak ada pemaksaan di situ," kata Jolenta.
Sekretaris PGRI Dairi Mangapul Pasaribu menambahkan, setiap guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi. Namun, organisasi yang dipilih, bebas.
"Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 41 ayat 3 dinyatakan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi," katanya.
Dijelaskan, organisasi profesi memiliki peran diantaranya memberi bantuan hukum pada guru, memberi pemberdayaan profesi guru, melakukan pembinaan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.
Adapun hak dan kewajiban anggota, diatur dalam AD/ART. Seperti PGRI, salah satu kewajiban, anggota membayar iuran bulanan. Iuran dimaksud, 10 % untuk pusat, 20 % untuk provinsi, 30 % untuk kabupaten dan 40 % untuk cabang.
Sementara iuran anggota PGRI di Dairi, belum sepenuhnya dapat terealisasi, karena masih tahap sosialisasi sistim manual, atau pendebetan rekening. [gbe]