WahanaNews-Dairi | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menegaskan setiap guru bebas memilih organisasi profesi, tidak ada paksaan.
Adapun di PGRI, guru yang bergabung, mendaftar secara online. Pendaftar menandatangani pernyataan, siap mematuhi AD/ART PGRI.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari sekitar 5.600 guru di Dairi, hingga saat ini, 2.500 yang masuk PGRI. Mereka mendaftar atas kemauan sendiri, secara online ke portal pusat.
Hal itu dikatakan Jolenta kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Selasa (14/2/2023), menanggapi beredarnya isu guru di Kabupaten Dairi dipaksa untuk menandatangani surat kuasa pendebetan rekening terkait iuran keanggotaan di PGRI.
Jolenta mengatakan, pihaknya masih tahap sosialisasi kepada para anggota PGRI, apakah pembayaran iuran masih manual, atau melalui pendebetan rekening.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Belum ada keputusan. Itu semua nanti terserah keputusan anggota. Sistim manual atau pendebetan. Masih sosialisasi. Tidak ada pemaksaan di situ," kata Jolenta.
Sekretaris PGRI Dairi Mangapul Pasaribu menambahkan, setiap guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi. Namun, organisasi yang dipilih, bebas.
"Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 41 ayat 3 dinyatakan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi," katanya.