Jogi menambahkan, Kabupaten Dairi harus memafatkan "harta karun" yang terkandung di Kecamatan Silima Pungga-pungga itu.
"Ada harta karun. Kita biarkan begitu saja tidak dikelola? Kita biarkan sia-sia? Padahal harta karun itu dapat mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan Kabupaten Dairi. Mari kita pikirkan," tandas Jogi.
Baca Juga:
Rapat Kemenhan Dikebut, Arahan Prabowo Ditargetkan Segera Jadi Keputusan
Jogi pun berharap agar managemen PT DPM memaksimalkan langkah tentang pengurusan ijin Amdal pasca pencabutan izin kelayakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 888 tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri LHK No. SK 854/Menlhk/Setjen/Pla.4/8/2022.
Terpisah, Superintendent External Relations PT DPM Baiq Idayani, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp menyebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DPM telah lulus verifikasi administrasi. Kini tinggal menunggu sidang komisi Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Kami saat ini sedang berjuang mengurus Amdal dan tahapan saat ini kami sudah lulus kelengkapan administrasi, tinggal menunggu jadwal sidang komisi Amdal," katanya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
DPR Turun Tangan, Komisi III Bahas Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Baiq menambahkan, sebagai investor, pihaknya paling berharap tambang dimaksud segera beroperasi.
"Karena selama tambang belum jalan, perusahaan telah mengeluarkan banyak anggaran untuk kebutuhan operasional seperti membayar tenaga kerja, kegiatan pemeliharaan, CSR dan lain lain," katanya.
Dia pun berharap agar pemerintah dapat segera memberi izin, sehingga kegiatan konstruksi PT DPM dapat terealisasi.