"Bahwa dengan ini saya berjanji dan menyatakan pada tanggal 03 Januari 2024, saya dengan sukarela dan ikhlas akan datang sendiri menghadap ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023," lanjutnya.
Erwinta pun meminta HWN untuk memenuhi pernyataannya itu. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan surat panggilan, 3 kali, untuk kemudian dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan itu.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Berisiko Akan Dibatasi
Ditanya apakah HWN nantinya akan dipecat dari PNS sekaitan pidana dimaksud, Erwinta menyebut hal itu tergantung pada Pemkab Dairi, melalui sidang etik dan lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Baca Juga:
Diduga Dilindungi Oknum, Lima Lokasi Judi Gelper di Pekanbaru Bebas Beroperasi, Setoran Ratusan Juta per Bulan Disorot
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.
Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.