Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, meminta HWN, oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, memenuhi pernyataannya menyerahkan diri, untuk menjalani proses hukum.
HWN, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan, atas kasus keterangan palsu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Dairi, Erwinta Tarigan, dikonfirmasi WahanaNews.co di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).
"Menyatakan terdakwa HWN, ST, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran," papar Erwinta mengutip putusan MA dimaksud.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut putusan itu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Erwinta menjelaskan, HWN melalui kuasa hukumnya Binsar Siringo-ringo, SH, tertanggal 4 Desember 2023 mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi putusan dimaksud.
Adapun alasan, merujuk pada surat pernyataan HWN tertanggal 1 Desember 2023, karena orangtua HWN dalam keadaan sakit, sekaligus karena perayaan natal dan tahun baru.
"Siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, tetapi untuk sementara melihat kondisi orangtua saya saat ini dalam keadaan sakit yang butuh perawatan sekaligus adanya kerinduan bersama dengan orangtua saya merayakan ibadah Hari Natal 25 Desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024," tulis HWN dalam pernyataannya.
"Bahwa dengan ini saya berjanji dan menyatakan pada tanggal 03 Januari 2024, saya dengan sukarela dan ikhlas akan datang sendiri menghadap ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023," lanjutnya.
Erwinta pun meminta HWN untuk memenuhi pernyataannya itu. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan surat panggilan, 3 kali, untuk kemudian dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan itu.
Ditanya apakah HWN nantinya akan dipecat dari PNS sekaitan pidana dimaksud, Erwinta menyebut hal itu tergantung pada Pemkab Dairi, melalui sidang etik dan lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.
Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.
Disebut, penetapan YT sebagai tersangka, sesuai petunjuk jaksa. "Dalam mekanisme kegiatan pra penuntutan, petunjuk dari jaksa, walau petunjuk itu tidak serta merta menjadi acuan namun suatu hal yang penting juga. Setelah gelar internal, ditetapkan YT sebagai tersangka," jelasnya.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]