Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, meminta HWN, oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, memenuhi pernyataannya menyerahkan diri, untuk menjalani proses hukum.
HWN, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan, atas kasus keterangan palsu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Dairi, Erwinta Tarigan, dikonfirmasi WahanaNews.co di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).
"Menyatakan terdakwa HWN, ST, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran," papar Erwinta mengutip putusan MA dimaksud.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut putusan itu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Erwinta menjelaskan, HWN melalui kuasa hukumnya Binsar Siringo-ringo, SH, tertanggal 4 Desember 2023 mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi putusan dimaksud.
Adapun alasan, merujuk pada surat pernyataan HWN tertanggal 1 Desember 2023, karena orangtua HWN dalam keadaan sakit, sekaligus karena perayaan natal dan tahun baru.
"Siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, tetapi untuk sementara melihat kondisi orangtua saya saat ini dalam keadaan sakit yang butuh perawatan sekaligus adanya kerinduan bersama dengan orangtua saya merayakan ibadah Hari Natal 25 Desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024," tulis HWN dalam pernyataannya.