DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin akan menindak tegas jaksa nakal. Kejagung juga menyatakan selalu melakukan pengawasan terhadap para jaksa.
"Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu (melanggar hukum) akan ditindak tegas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (15/5/2023), dikutip dari news.detik.com.
Baca Juga:
Maling Gasak Rp 150 Juta dari ATM Minimarket, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Ketut mengatakan Kejagung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komjak atau Komisi Kejaksaan. Teman-teman masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," jelas Ketut.
"Kemudian di internal kami juga ada pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), itu ada dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi," lanjutnya.
Baca Juga:
Tren 'Beli Sekarang, Bayar Nanti' Meledak, FOMCA: Waspadai Jebakan Utang!
Ketut juga mengatakan ada Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk pada tahun 2020. Pembentukan Satgas merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengawasan dan penegakan disiplin di Kejaksaan dilakukan lebih maksimal.
"Satgas 53 ini melakukan klarifikasi, identifikasi termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah kepada unsur penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.
Ketut mengatakan jaksa yang kelakuannya sudah kelewatan akan diberi sanksi tegas. Termasuk, katanya, membawa jaksa tersebut untuk diadili secara pidana.