DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin akan menindak tegas jaksa nakal. Kejagung juga menyatakan selalu melakukan pengawasan terhadap para jaksa.
"Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu (melanggar hukum) akan ditindak tegas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (15/5/2023), dikutip dari news.detik.com.
Baca Juga:
Erupsi Gunung Lewotobi Bikin Panik, 7 Penerbangan Internasional ke Bali Dibatalkan
Ketut mengatakan Kejagung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komjak atau Komisi Kejaksaan. Teman-teman masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," jelas Ketut.
"Kemudian di internal kami juga ada pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), itu ada dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi," lanjutnya.
Baca Juga:
Keindahan Alam dan Tradisi Sakral, Bali Tetap Jadi Favorit Wisatawan Dunia 2025
Ketut juga mengatakan ada Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk pada tahun 2020. Pembentukan Satgas merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengawasan dan penegakan disiplin di Kejaksaan dilakukan lebih maksimal.
"Satgas 53 ini melakukan klarifikasi, identifikasi termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah kepada unsur penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.
Ketut mengatakan jaksa yang kelakuannya sudah kelewatan akan diberi sanksi tegas. Termasuk, katanya, membawa jaksa tersebut untuk diadili secara pidana.
"Sudah banyak jaksa yang kita tindak, sudah banyak jaksa yang kita pidanakan," ucapnya.
Ketut juga menjelaskan soal update kasus jaksa di Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan pemerasan guru SD. Dia mengatakan Kejagung menunggu proses pemeriksaan.
"Untuk perkara yang di Sumut, ini masih dalam proses pemeriksaan pengawasan. Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," jelas Ketut.
"Sehingga dalam waktu dekat dari Kejati Sumut menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan ini, kita tunggu aja," sambungnya.
[Redaktur : Robert Panggabean]