DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera menetapkan mantan Bupati Samosir inisial RS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Desakan itu disampaikan Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ukkap Marpaung, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
FFI Siapkan Generasi Muda, Timnas Futsal U-17 Indonesia Tampil di Ajang Internasional Spanyol
"Kejaksaan Agung kami nilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut menikmati dana tersebut," kata Ukkap.
Ukkap mengatakan, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka.
Namun, Kejagung dianggap pilih kasih karena RS, yang juga diduga menikmati dana Covid-19 tahun 2020, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pentingnya Data Presisi untuk Program Koperasi Desa, Ferry: "Jangan Berdasar Asumsi"
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Ukkap Marpaung, dikutip dari Sumut.WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Ia pun meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti desakan ini.
Kronologi Kasus: