DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera menetapkan mantan Bupati Samosir inisial RS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Desakan itu disampaikan Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ukkap Marpaung, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Jelang Peluncuran Danantara, Nama Pandu Sjahrir Menguat sebagai Calon Ketua
"Kejaksaan Agung kami nilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut menikmati dana tersebut," kata Ukkap.
Ukkap mengatakan, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka.
Namun, Kejagung dianggap pilih kasih karena RS, yang juga diduga menikmati dana Covid-19 tahun 2020, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Teknologi Baterai Silikon Korea Siap Gusur Era Mobil Berbahan Bakar Fosil
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Ukkap Marpaung, dikutip dari Sumut.WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Ia pun meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti desakan ini.
Kronologi Kasus:
Putusan MA mengungkap bahwa RS, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir, memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (setelah 31 Maret 2020) untuk menyalurkan bantuan yang bergambar dirinya dan Wakil Bupati.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Meskipun RS membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya indikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Covid-19.
[Redaktur: Dedi]