"Jadi nggak sia-sia, terbuang. Kalau hanya menyuntik satu ekor hewan, kan terbuang sisanya. Vaksin hanya dapat digunakan 8 jam setelah dibuka," ujar Ermawati.
Terkait kasus gigitan HPR, umumnya anjing, Ermawati menghimbau korban segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat, terlebih bilamana dalam 14 hari inkubasi, anjing yang menggigit itu mati.
Baca Juga:
Menginspirasi Generasi Z: Zizie, Mahasiswa dengan Semangat Berwirausaha
"Jika dalam 14 hari inkubasi anjing itu mati, korban yang digigit harus segera divaksin anti rabies (VAR). Lebih detailnya, masyarakat silakan konsultasi ke petugas medis terkait," ujar Ermawati.
Ermawati menambahkan, saat ini populasi anjing di Kabupaten Dairi sekitar 20 ribu ekor. Dari jumlah itu, belum banyak yang divaksin rabies. [gbe]