WahanaNews-Dairi | Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menghimbau masyarakat agar aktif memvaksinkan hewan peliharaannya, terutama yang tergolong HPR.
Beberapa Hewan Pembawa Rabies (HPR) diantaranya, anjing, kucing dan kera. Vaksinasi seharusnya dilakukan setiap sepuluh bulan, berkelanjutan.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Himbauan itu disampaikan Kadis Pertanian KPP Dairi Robot Simanullang didampingi Kabid Perikanan dan Peternakan Ermawati Berutu, ditemui WahanaNews.co diruang kerjanya, Senin (10/7/2023).
Robot menyampaikan hal itu, menyikapi merebaknya kasus rabies di Dairi, menyusul kasus meninggalnya Yuli Santa Felensya Tampubolon (10), warga Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Minggu (9/7/2023), diduga pasca digigit anjing peliharaan mereka.
"Masyarakat kami harapkan aktif memvaksinkan hewan peliharaannya. Harus kita akui, masyarakat sepertinya masih kurang peduli terkait vaksin hewan ini. Padahal selalu kita lakukan sosialisasi, himbauan, baik melalui pertemuan maupun penyebaran brosur," kata Robot.
Baca Juga:
Covid-19 Naik Tajam di Thailand, Kemenkes Ingatkan WNI Jangan Lengah
Kabid Perikanan dan Peternakan Ermawati Berutu menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memvaksinkan HPR nya, dapat membawa langsung ke Puskeswan di Distan KPP Dairi, maupun menghubungi PPL mereka di lapangan. Vaksinasi dimaksud, tidak dipungut biaya (gratis).
Dijelaskan, memaksimalkan vaksinasi, masyarakat dihimbau untuk mengumpulkan minimal 10 ekor HPR, agar vaksin rabies tidak terbuang.
Pasalnya, 1 vial vaksin rabies dapat digunakan untuk menyuntik 10 hewan. Setelah dibuka, vaksin hanya bertahan 8 jam. Setelah itu, tidak dapat digunakan.