DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut, menggelar konfrontir kasus aborsi paksa yang dilaporkan wanita inisial M, dengan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, inisial JP, Rabu (22/4/2026).
Hal itu dikatakan Penasehat Hukum (PH) M, Iskandar Malau, SH, kepada WahanaNews.co lewat selular, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Konflik Global Ancam Biaya Hidup di Malaysia, Pakar Minta Warga Tak Panik Belanja
Disebut, dalam konfrontir itu, JP banyak mengakui dan sinkron dengan apa yang disampaikan pelapor dalam BAP penyidik.
Dengan demikian, Iskandar berharap agar penyidik meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, untuk kemudian segera menetapkan JP sebagai tersangka.
"Oknum JP mengakui apa yang dilaporkan klien kami, sebagaimana dalam BAP. Karenanya, kami harap ditingkatkan ke penyidikan, untuk kemudian segera penetapan tersangka," katanya.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Dijelaskan, sebagaimana dalam konfrontir, kliennya dan JP telah lama berkenalan. Bukan pasangan resmi, keduanya mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
"Ditanya penyidik, mereka mengakui ada beberapa kali, seperti di kawasan Merek, kalau gak salah di Silalahi, kemudian juga di rumah klien kami, di penginapan, dan beberapa tempat lagi,” jelas Iskandar.
Iskandar pun mengapresiasi Ditres PPA dan PPO Polda Sumut yang mengatensi kasus dimaksud.