“Kami berterimakasih dan mengapresiasi atensi dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Sumut terhadap kasus ini. Kami percayakan kasus ini kepada penyidik yang menangani," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, M mengadukan JP ke Polda Sumut, kasus dugaan aborsi paksa terhadap janin di kandungan M.
Baca Juga:
BUPATI KARAWANG BELUM TETAPKAN JADWAL PILKADES SERENTAK, 67 DESA MASIH MENUNGGU KEPUTUSAN
M mengakui dirinya cukup lama menjalin hubungan terlarang dengan kepala desa itu hingga terpaksa menjalani aborsi paksa.
M nekat mengadukan JP, karena JP dianggap ingkar janji kepadanya, yang sebelumnya menyebut akan bertanggungjawab atas kesehatan M setelah dugaan aborsi paksa selesai dilakukan.
[Redaktur: Fernando]