"Memang dalam bulan Desember 2025 ini, pembayaran sertifikasi dibayarkan periode bulan Nopember dan Desember 2025, dan sudah diatur dalam Rencana Penarikan Dana untuk target Realisasi Tahun 2025," jelasnya.
Riwan menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Dairi berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak-hak guru.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Perihal TPG 13 dan THR 14, Riswan menyebut, tidak tertampung dalam DIPA Kantor Kemenag Dairi tahun 2025.
"Kemenag Kabupaten Dairi sudah menyampaikan data guru pendidikan agama Islam, Kristen, Khatolik penerima TPG baik PNS dan PPPK kepada dinas, periode tahun 2023, 2024 dan 2025 per Juni 2025, untuk dijadikan perhitungan potensi kurang bayar gaji ke-13 dan THR bagi ASN dari Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumut," paparnya.
"Mudah-mudahan apa yang sudah diusulkan dapat terealisasi oleh pihak yang menangani bidang tersebut," tutup Riswan.
Baca Juga:
Toba Pulp Lestari Diaudit, Menhut Tunggu Hasil Evaluasi
[Redaktur: Fernando]